Kode Etik Guru
Pengaturan
mengenai hubungan guru- peserta didik (murid) dalam kode etik guru adalah hal
yang seharusnya dominan dan utama, karena sebenarnya kode etik itu dibuat untuk
memperjelas relasi guru-murid, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran
etika profesi guru. Tetapi bila kita mencermati bunyi Pasal 8 draf kode etik di
atas, terasa belum jelas aturan mengenai relasi guru dengan murid.
Ketidakjelasan juga dalam pengaturan hubungan antara guru dan orangtua/wali
murid (Pasal 9), masyarakat (Pasal 10), sekolah dan rekan sejawat (Pasal 11),
profesi (Pasal 12), organisasi profesi (Pasal 13), dan pemerintah (Pasal 14).
Ketidakjelasan relasi guru dengan murid dan stakeholder lain itu akan
menyulitkan pelaksanaan UU Guru. Sebab, beberapa pasal RUU Guru, termasuk dasar
pemberian sanksi administratif, mengacu kode etik guru
Bila
rumusan kode etiknya tidak begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru
(Pasal 30–32 RUU Guru) dapat bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas
Dewan Kehormatan Guru memberi saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan
tugas profesional dan Kode Etik Guru Indonesia.
Berbeda
misalnya kode etik yang menyangkut hubungan guru dengan murid itu berbunyi:
- Guru tidak boleh memberi les privat kepada muridnya;
- Guru tidak boleh menjual buku pelajaran atau benda-benda lain kepada murid;
- Guru tidak boleh berpacaran dengan murid;
- Guru tidak boleh merokok di depan kelas/murid;
- Guru tidak boleh melakukan intimidasi, teror, dan tindak kekerasan kepada murid,
- Guru tidak boleh melakukan penistaan terhadap murid;
- Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam kelas, dan sebagainya
Yang menjadi masalah bagi kalangan
pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana
guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik
guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan
sehari-hari. Sehingga, guru betul-betul menjadi suri teladan bagi seluruh
komponen bangsa di mana pun berada.
Kaitannya dengan sertifikasi guru,
saya secara pribadi sangat setuju dengan pendapat Profesor Dr. H. Achmad
Sanusi, M.P.A. Idelanya, tim asesor datang langsung menguji dan meneliti
kemampuan guru dalam mengajar di depan kelas dan yang telah lulus sertifikasi
pun ikut sertifikasi ulang secara berkala dan berkesinambungan, misalnya lima
tahun sekali. Namun menurut informasi dari dinas terkait, yang menjadi kendala
adalah banyaknya guru yang akan disertifikasi belum sebanding dengan banyaknya
tim asesor yang ada hingga saat ini.
Sebagai solusi menanggulangi masalah
ini, terpaksa dengan penilaian portofolio seperti yang sekarang dilaksanakan.
Saya mengetahui informasi tersebut, sebab kebetulan saya sudah dinyatakan lulus
sertifikasi periode 2006. Kalau ada yang meragukan hasil dari penilaian
portofolio, sebaiknya kita semua harus memberikan masukan, saran, dan solusi
yang dianggap paling baik, efektif, efisien, dan accountable bukan hanya
mengkritisi, tanpa memberikan solusi.
Sebagai seorang guru yang bertugas
di daerah perdesaan, ujian sertifikasi itu hendaknya dilaksanakan sebelum
seseorang diangkat menjadi guru. Hal ini bisa diterapkan mulai pengangkatan
guru yang akan datang. Dengan kata lain, ujian penerimaan CPNS khusus guru
bahkan kalau bisa, diberlakukan sejak ujian penerimaan calon mahasiswa baru
fakultas pendidikan di semua perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh
Indonesia, materinya mengambil dari standar minimal kelayakan calon guru
Indonesia/SMKCGI. Yang kisi-kisinya atau kalau mungkin soal-soalnya juga
ditentukan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) dan bisa
dikembangkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Atau mengacu
kepada standar kompetensi dan kualifikasi berdasar pada PP No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VI Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan.
Dengan membaca PP No. 19 Tahun 2005
akan jelas bahwa untuk menjadi seorang tenaga pendidik yang profesional
tidaklah mudah, mereka harus benar-benar teruji dan memenuhi persyaratan.
Setelah diberlakukannya uji sertifikasi yang diikuti dengan mendapatkan
tunjangan profesi bagi guru, diharapkan ada peningkatan kesejahteraan yang
diikuti dengan peningkatan kinerja.
Berikut adalah isi kode etik guru
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
- Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
- Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
- Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
- Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
KOMENTAR :
Dengan adanya kode etik guru, maka akan ada majelis
kehormatan yang akan mengawal pelaksanaan kode etik tersebut. Jika ada guru
yang melanggar kode etiknya, maka dewan kehormatan ini yang akan memberi sangsi
kepada guru yang melanggar.
Dari pihak guru sendiri, pengakuan bahwa pekerjaan
guru merupakan sebuah profesi akan memiliki beberapa arti. Pertama, dengan
diakui sebagai sebuah profesi tentu akan meningkatkan salary mereka, sehingga
mereka tidak perlu mencari obyekan lain untuk menutupi kebutuhan hidup
keluarganya. Dengan demikian mereka lebih memiliki waktu dan biaya untuk
pengembangan keahliannya. Kedua, pengakuan tadi juga akan meningkatkan prestise
pekerjaan guru.
Yang perlu diatur dalam kode etik guru adalah apa
yang boleh dan tidak boleh atau pantas dan tidak pantas dilakukan seorang guru.
Indikator "boleh-tidak boleh dan pantas-tidak pantas" suatu tindakan
harus jelas agar memberi arah jelas untuk bertindak atau menilai apakah seorang
guru melanggar kode etik atau tidak. Bila indikator "boleh-tidak boleh
atau pantas-tidak pantas" itu tidak jelas, baik bagi guru maupun orang
lain, sulit untuk menilai apakah guru itu melanggar kode etik atau tidak.
Nama :
Nurli Novianti
Kelas : SI2D
NIM :
11141153
Tidak ada komentar:
Posting Komentar